Sementara komponen gaji ketiga belas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA:Perpusnas RI Tingkatkan Layanan Perpustakaan Gelar Bimtek SPP-TIK di Bengkulu
Bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan (tamsil), perlu memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Selanjutnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan pangkat, jabatan, pangkat jabatan atau golongan jabatan.
BACA JUGA:Bisa Jadi Obat Kumur Alami? Inilah Manfaat Lain Buah Kelapa bagi Kesehatan
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP No 15 Tahun 2019.
Berikut besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:
- Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
- Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
BACA JUGA:Begitu Indah Penggambaran Bidadari Surga, Cantiknya Tiada Tara Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Demikian informasi tentang pencairan gaji ke-13. Semoga bermanfaat. (*)