Melawan Petugas saat Penangkapan, Warga Seluma Bengkulu Didor

Senin 29-05-2023,12:03 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan

"Kalau dari pengakuan pelaku ini, sebagian uang haiil curian ini, sudah digunakan untuk mabuk dan membayar wanita penghibur," ungkapnya.

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka? Usia 40 Tahun Masih Bisa Melamar, Cek di Sini Informasinya

Atas kejadian ini, selain sudah mengamankan pelaku di Polres Seluma, barang bukti uang yang belum sempat ditransaksikan sebesar Rp280 juta, tas untuk menyimpan uang dan selembar pakaian, pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP dan diancam 7 tahun kurungan penjara.

(*)

 

Kategori :