Warga Mukomuko Diringkus Saat Transaksi Narkoba, 33 Paket Sabu Disita
Warga Mukomuko Diringkus Saat Transaksi Narkoba, 33 Paket Sabu Disita--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Kali ini, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pria berinisial R-J, warga Desa Batu Ejung, Kabupaten Mukomuko.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 24 Juli 2025, di kediaman pelaku. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yuda, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan penyamaran (undercover) dan memancing pelaku untuk melakukan transaksi.
BACA JUGA:4 Warem Dirazia, Polsek Semidang Alas Sita 120 Botol Miras
BACA JUGA:Cara Mudah Klaim Saldo DANA dari Aplikasi, Terbukti Membayar! Auto Dapat Uang Tambahan
Saat pelaku membuka pintu rumahnya untuk bertemu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Hasil dari laporan masyarakat, satu pelaku diduga bandar narkoba sudah kita amankan. Pelaku sebelumnya kita pancing, kemudian dapat kita ringkus di kediamannya di Desa Batu Ejung Kabupaten Mukomuko," ungkap Iptu Yuda.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 33 paket sabu, 1 paket ganja, 3 linting ganja yang dibungkus kertas vapir, serta 3 alat hisap atau bong.
"Barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku cukup banyak, yaitu 33 paket sabu, 1 paket ganja, 3 linting ganja dibungkus kertas vapir, serta 3 alat hisap bong," jelasnya.
BACA JUGA:Cek Aplikasi Ini! Cair Langsung Uang Gratis Tanpa Ribet di Sini, Klaim Sekarang
BACA JUGA:Cukup Main Game Bisa Hasilkan Saldo DANA, Cek Cara Klaim di Sini! Bisa Cair hingga Rp100 Ribu
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Padang, Sumatera Barat.
Saat ini, RJ telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

