3. Masukkan keterangan asal domisili provinsi penerima PKH 2023.
4. Selanjutnya isi keterangan asal domisili kabupaten atau kota tempat tinggal penerima PKH 2023 untuk ibu hamil dan balita.
5. Lalu masukkan asal domisili kecamatan penerima PKH tahap 2 Mei 2023 untuk ibu hamil dan balita.
6. Tambahkan nama lengkap penerima bansos ibu hamil dan balita.
BACA JUGA:Bekuk Pelaku di Hotel, Polisi Amankan BB Rp280 Juta
7. Dapat isi dengan menggunakan kode OTP guna proses verifikasi data penerima PKH 2023.
8. Tunggu hingga data lengkap KPM muncul, dan dinyatakan secara resmi menjadi penerima PKH 2023.
BACA JUGA:36 Anggota Paskibra Mukomuko Akan Jalani Karantina dan Pemusatan Latihan
Nah, inilah informasi tentang PKH 2023 untuk ibu hamil yang dapat bantuan hingga Rp3.000.000. Jangan lupa cek penerimanya, semoga membantu.(*)