KPU

Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023, Ada Bantuan Cair Rp750 Ribu, Cek Sekarang!

Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023, Ada Bantuan Cair Rp750 Ribu, Cek Sekarang!

Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023, Ada Bantuan Cair Rp750 Ribu, Cek Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Inilah kriteria penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 2023, ada bantuan cair Rp750.000.

Bansos PKH tahap 4 2023 yang menjadi salah satu program Kementerian Sosial (Kemensos) cair lagi di bulan Desember kepada penerima manfaat.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi? Intip Jadwalnya Disini, Ada Bantuan Pendidikan Rp1 Juta Buat Kamu!

Seperti yang kita ketahui, PKH adalah bantuan yang diprogramkan khusus oleh Kemensos demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tergolong rentan miskin di Indonesia.

Program ini memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miksin yang telah terdaftar sebagai penerima PKH.

BACA JUGA:Penerima KKS Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Pastikan Status Pencairan hingga Rincian Besarannya!

Bansos PKH kembali tersalurkan kepada masyarakat miskin ditahap penyaluran yang ke-4. Bansos PKH tahap 4 memiliki jadwal pencairan lanjutan hingga akhit tahun 2023.

Ada kriteria penerima bansos PKH tahap 4 2023 yang harus diketahui dan setiap kriteria tersebut wajib memenuhi persyaratannya.

BACA JUGA:Siap-siap Kategori Ini Cair Bansos PKH 2023, Penerima Dapat Cek Link cekbansos.kemensos.go.id di HP

Kriteria penerima bansos PKH 2023 adalah masyarakat yang termasuk ke dalam 7 komponen yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Lantas, komponen apa saja yang menjadi kriteria dari penerima bansos PKH 2023 ini?

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos El Nino Desember 2023, Segera Pastikan Namamu dan Ambil Uang Tunai Rp400 Ribu

Inilah 7 komponen kriteria peneirima PKH 2023. Pastikan kamu termasuk sebagai salah satunya agar dapat menerima bantuan PKH di bulan Desember 2023.

1. Ibu hamil/menyusui, dengan syarat maksimal hanya dua anak dalam satu keluarga. Cairkan Bantuan dengan nominal Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: