BETVNEWS - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tahun 2024 mendatang tunjangan PNS semakin besar.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Surati Presiden Jokowi, Ngadu Soal Jalan Rusak di Desa Langgar Jaya
Pemerintah memberikan tunjangan baru di tahun anggaran 2024 kepada PNS Kementerian atau Lembaga. Yang dialokasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA:Wajib Baca! Inilah Persyaratan Penerima PIP Juni 2023, Pastikan Kamu Salah Satunya
Sebagiaman tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 telah diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:IDUL ADHA, Tentang Ketakwaan Ibrahim dan Keikhlasan Ismail Kepada Allah SWT
Pasal 4 PMK nomor 49 tahun 2023 mengatur tentang pedoman standar biaya, struktur biaya dan indesasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
BACA JUGA:Masjid Jin di Makkah, Jadi Saksi Berimannya para Jin
Satuan biaya makanan dan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaang makanan dan minuman bergizi. Agar PNS melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Jika diakumulasikan dalam 22 hari selama 1 bulan maka biaya yang diberikan sebagai tunjangan sebesar Rp396.000 hingga Rp550.000
BACA JUGA:Bukan Lemah! Ini Makna Sabar dalam Hidup dan Cara Melatihnya, Jadilah Tenang hingga Mendamaikan
Berikut rincian tambahan satuan biayan makanan dan penambah daya tahan tubuh:
1. Aceh Rp19.000
2. Sumatera Utara Rp19.000