BETVNEWS - Kasus Asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, yang melibatkan oknum Perwira Polisi, Kepala Desa dan Guru, di Parigi Moutong Sulawesi Tengah saat ini sudah ditetapkan para tersangka.
Setidaknya ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk salah satunya adalah Perwira Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial HDR.
BACA JUGA:Sepele! Perkara Masak Nasi, Istri Jadi Korban KDRT
Penetapan tersangka terhadap oknum Polisi tersebut dilakukan setelah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, langsung dilakukan penahanan di Polda Sulawesi Tengah, dimana sebelumnya di lakukan di Mako Brimob.
BACA JUGA:Pemuda Kota Bengkulu Setubuhi Remaja 14 Tahun, Korban Awalnya Diajak Nonton Bioskop
Sebelumnya, sebanyak 10 orang lainnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah, yakni HR (43) Kepala Desa di Parigi Moutong, AH (40) Guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32).
Dimana tiga diantaranya, AW, AS, dan AK, saat masih buron dan dalam pengejaran Polisi.
Para tersangka kemudian dijerat pasal UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dimana dalam UU tersebut dijelaskan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bikin Penasaran! Manhwa 'Lookism' Punya Fakta Menarik, Ternyata Ini Karya dari Seorang Ulzzang?
Untuk diketahui, bahwa kasus ini berawal dari FN yang diketahui merupakan pacar korban, melakukan hubungan intim layaknya suami dan istri kepada korban, dimana setelah melakukan hubungan tersebut, FN memberikan uang kepada korban.
Ternyata perbuatan tersebut diceritakan FN kepada temannya di tempat FN bekerja, yang mengatakan bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan badan dengan dibayar.
BACA JUGA:Tidak Sadar Terekam CCTV, Aksi Cium dan Maling Pakaian Dalam Beredar di Medsos
Nah dari informasi itulah, kemudian para tersangka lainnya tertarik dan ikut melakukan perbuatan tersebut.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan, bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, oknum Polisi tersebut langsung ditetapkan tersangka.