Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila Teman Lelakinya, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila Teman Lelakinya, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

Pelaku (baju orange) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Giri Mulya.--(Sumber Foto:Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Tengah, korban mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh teman lelaki korban sendiri.

Sementara itu, pelaku yang diketahui berinisial AA (24) berhasil diringkus Tim Rajawali Giri Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, Rabu 21 Mei 2025 kemarin.

Sebelumnya, kasus asusila tersebut terbongkar pada Senin 19 Mei 2025 lalu, lantaran korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya Bersama pelaku.

BACA JUGA:Polres Seluma Amankan 4 Wanita Tunasusila dan 2 Pria Hidung Belang dalam Ops Pekat Nala II

Mendengar pengakuan putrinya tersebut, orang tua korban merasa tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak baik, sehingga melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum Polsek Giri Mulya.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihak Polsek Giri Mulya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Gunakan Media Sosial Sebar Konten Asusila Diringkus Polisi

Kapolsek Giri Mulya, Ipda Herwantho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku berdasarkan laporan yang telah disampaikan keluarga korban.

"Pelaku berinisial AA merupakwan warga Desa Tanjung Anom, sudah diamankan pada Rabu 21 Mei 2025 kemarin," sampai Ipda Herwantho, Jumat 23 Mei 2025.

BACA JUGA:DPO Polresta Bengkulu Terlibat Jaringan Asusila Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Ditangkap Bareskrim Polri

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, bahwa Tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi Selasa 14 Mei 2025 lalu dikediaman pelaku.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1, junto pasal 76 d junto pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: