Catat! Begini Pembagian Daging Kurban yang Baik dan Benar Menurut Hukum Islam

Jumat 09-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Kembangkan Program Edukasi Berkendara yang Efektif, AHM dan Jasa Raharja Tandatangani Kerjasama

4. Sohibul kurban dapat mengambil bagian dari daging kurban

Sohibul kurban atau orang yang berkurban boleh memakan atau mengambil sebagian dari daging kurban. 

Adapun pembagian dagingnya, sohibul kurban dan keluarganya mendapatkan sepertiga bagian.

Kemudian sepertiga sisanya untuk diberikan kepada tetangga dan sahabat, lalu sepertiga lagi untuk diberikan kepada fakir dan miskin. 

BACA JUGA:Diguyur Rezeki! 5 Shio ini Akan Ketiban Keberuntungan Terus Menerus, Apa Shiomu Salah Satunya?

Mengenai besaran pembagian daging kurban disebutkan dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 36, yang artinya:

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36).

BACA JUGA:PIP Kemdikbud 2023 Belum Cair? Cek Jadwalnya, Login NIK NISN di pip.kemdikbud.go.id

Demikian sekilas tentang cara pembagian daging kurban menurut hukum Islam yang perlu diketahui oleh umat Islam. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :