Dugaan Mafia Tanah HPT Bukit Rabang: Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Resmi Tersangka
Dugaan Mafia Tanah HPT Bukit Rabang: Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Resmi Tersangka--(Sumber Foto: Ary/BETV)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS – Korps Adhyaksa BENGKULU SELATAN terus melakukan "bersih-bersih" terkait skandal penerbitan sertifikat di kawasan terlarang. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU SELATAN resmi mengumumkan satu tersangka tambahan dalam pusaran kasus lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Senin 27 April 2026.
Sosok yang kini mengenakan rompi tersangka tersebut adalah SR, pria yang pernah menduduki posisi puncak sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018 silam.
Masuknya nama SR memperpanjang daftar hitam dalam perkara ini, menyusul lima orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menjelaskan bahwa status hukum SR dinaikkan setelah tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah alat bukti kuat dari hasil pengembangan penyidikan intensif.
“Keputusan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hari ini didasarkan pada perolehan alat bukti yang telah memenuhi syarat hukum,” tegas Haryandana.
SR dituding telah menabrak prosedur hukum demi memuluskan lahirnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di area HPT Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna. Perannya diduga sentral dalam pengalihan aset negara secara ilegal.
Jumlah Pelanggaran: Terbitnya 19 lembar sertifikat tanah.
Total Luas Lahan: Mencapai 22,85 hektare kawasan hutan.
Meski saat ini SR telah memasuki masa purnabakti (pensiun), ia dinilai cukup kooperatif. Ia rela menempuh perjalanan dari luar provinsi guna menghadap penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu.
Kejaksaan memberi sinyal bahwa pengusutan kasus ini belum akan berhenti di SR. Ada potensi besar munculnya aktor intelektual atau pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun penyalahgunaan wewenang ini.
“Kami masih mendalami semua kemungkinan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah,” imbuhnya.
BACA JUGA:Geliatkan Pengusaha Lokal, Ratusan Papan Bunga Padati Lokasi Pelantikan JMSI Bengkulu 2025-2030
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

