Selain itu, sejumlah golongan akan menerima bansos PKH 2023 ini, dengan nominal yang tidak sama.
BACA JUGA:Penampakan Kampung Terpencil di Lamongan, Masih Mirip Indonesia Tahun 90-an
Adapun 7 golongan PKH 2023 beserta nominal yang akan diterima penerima sesuai kategori, yakni:
- Ibu hamil dan masa selama nifas Rp3.000.000 dalam 4 tahap
- Balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 dalam 4 tahap
- Anak Sekolah SD sederajat Rp900.000 dalam 4 tahap
BACA JUGA:Lagi, Gedung Eks Kantor PMI Bengkulu Terbakar! 4 Unit Armada Dikerahkan
- Anak Sekolah SMP sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahap
- Anak Sekolah SMA sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahap
- Lansia usia 60 tahun Rp2.400.000 dalam 4 tahap
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Koin Kuno Rp5 Tahun 1970 Dijual Seharga Rp10.000.000, Buruan Cek Tempat Jualnya!
- Disabilitas berat Rp2.400.000 dalam 4 tahap
Pencairan PKH 2023 ini kemudian dibagikan setiap tiga bulan selama setahun, ditujukan untuk KPM yang asal keluarganya miskin dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Penerima manfaat PKH 2023, dapat mencairkan bansos melalui dua cara yaitu dilakukan lewat Bank Himbara maupun juga Kantor Pos.
BACA JUGA:385 Jemaah Calon Haji Bengkulu Kloter 2 Berangkat ke Tanah Suci Mekkah, Hari Ini
Untuk memastikan pengumumannya, Anda bisa lakukan cek penerima PKH 2023 melalui aplikasi atau website.