BENGKULU, BETVNEWS - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, yang gencar dilakukan tim Ospnal Macan Suban Satuan Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, berhasil membekuk 7 terduga pelaku narkoba.
BACA JUGA:Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Rawan Peredaran Narkoba
Kapolres AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.Ik saat Konferensi Pers menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan dari awal bulan Juni 2023, berhasil diamankan 7 terduga pelaku.
BACA JUGA:Pastikan Hewan Kurban Layak Disembelih, Dinas Pertanian Seluma Rutin Cek Kesehatan
Identitas mereka 2 terduga pelaku dari luar daerah berinisial A-S warga Kota Lubuk Linggau, B-A warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.
Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong berinisial W-K, M-A, D-M, A-S dan A-N.
“Dalam kurun waktu 11 hari, berhasil diungkap 6 LP (Laporan Polisi, red), dengan barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu 9,53 gram dan jenis tanaman ganja seberat 6,33 gram, dengan terduga pelaku 7 orang yakni 6 laki-laki dan 1 wanita” ungkap Kapolres AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.Ik, Rabu, 14 Juni 2023.
Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Heryan Effendi menambahkan dari 6 LP ini dengan 7 terduga pelaku ini ada 2 LP yang merupakan satu jaringan. Selain itu, para pelaku ini didominasi pemain lama dalam dunia narkoba.
BACA JUGA:Juni Penuh Berkah! Bansos Sembako Tahap 3 Rp400.000 Cair, Cek Rekeningmu Sekarang Juga
“Dari ketujuh orang pelaku ini, ada 3 orang yang berstatus Pengedar dan 4 lainnya merupakan pengguna” terang KBO Sat Resnarkoba.
“Tak hanya itu, 5 terduga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama narkoba” imbuhnya.