Bank Indonesia

Kawal Hak Karyawan, Disnaker Kota Bengkulu Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026

Kawal Hak Karyawan, Disnaker Kota Bengkulu Resmi Buka Posko Pengaduan THR 2026

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Sutapa--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu resmi mengaktifkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Fasilitas ini disiapkan khusus untuk menampung sekaligus menindaklanjuti keluhan para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Sutapa, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai kanal resmi bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dari pihak perusahaan.

"Kami membuka ruang bagi para pegawai yang hingga mendekati lebaran belum menerima THR. Silakan datang dan melapor ke Posko Pengaduan yang telah kami sediakan di Kantor Disnaker Kota Bengkulu," ujar Sutapa, Selasa (10/3).

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Siapkan 34 Pos Kesehatan Jalur Mudik, Layanan Medis Siaga 24 Jam

BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Capai Rp29,3 M

Sutapa menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Bengkulu jauh-jauh hari. Hal ini dilakukan agar setiap pemberi kerja mematuhi regulasi yang berlaku mengenai kewajiban pembayaran THR.

Berdasarkan aturan kementerian, perusahaan wajib menyetorkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Adapun besaran THR yang diberikan minimal setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Hingga saat ini, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang masih kondusif. Disnaker mengaku belum menerima satu pun laporan keberatan atau aduan terkait penunggakan hak karyawan.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan adanya perusahaan yang membandel atau tidak membayarkan THR di Kota Bengkulu. Namun, posko tetap akan bersiaga hingga H-1 lebaran," pungkasnya.

Pemkot Bengkulu mengimbau para pemilik usaha untuk kooperatif dan mengedepankan kesejahteraan pekerja demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketenangan menyambut hari raya.
BACA JUGA:THR Lebaran 2026 Belum Dibayar? Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Kemnaker, Ini Cara dan Jadwalnya

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat, Tarif Tol Dipangkas Hingga 30 Persen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait