BETVNEWS - Daftar gaji PPPK dan tunjangan terbaru Juni 2023, terendah Rp1,7 juta lebih.
BACA JUGA:Penemuan Air Tertua di Bumi, Usianya hingga 2 Miliaran Tahun, Ternyata Begini Rasanya!
Gaji PPPK Juni 2023 telah disahkan oleh Pemerintah yang dimuat dalam Peraturan Presiden RI dengan nominal terbilang fantastis.
BACA JUGA:Jual Koin Kuno Rp500 Melati Tahun 1992 ke Lapak Ini, Cek Tempatnya, Kamu Bisa Beli Motor BeAt!
Dalam PP itu Gaji PPPK dibedakan atas Golongan serta masa kerjanya.
Semakin tinggi golongannya maka semakin besar pula Gaji PPPK setiap bulannya.
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara, Segera Disidang
Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam pasal 3 Perpres disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.
BACA JUGA:Festival Tabut Jangan Terkesan Jadi Ajang Pasar Malam
Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900