Juni Berkah! KPM Baru Bakal Dapat Bansos BPNT Tahap 3 Rp2.400.000, Cek Penerimanya, Nama Kamu Termasuk?

Selasa 20-06-2023,14:00 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

1. Penerima bansos tercatat sebagai pegawai negara, seperti PNS, ASN dan PPPK.

2. Pekerja dengan upah di atas UMR/UMP/UMK. Meski terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di atas itu, maka KPM dinyatakan tidak layak menjadi penerima bansos.

3. KPM memiliki usaha yang terdaftar pada AHU (Administrasi Hukum Umum).

BACA JUGA:Juni Berkah Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 Rp2.400.000 Cair Untuk 18 Juta Penerima, Kamu Termasuk?

4. KPM yang memiliki KK tunggal dan sudah meninggal dunia.

Lantas, jika ada data yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, apakah akan ada data baru yang bisa masuk sebagai penerima bansos?

BACA JUGA:Berkah Para Ibu! Bansos PKH Balita Rp3.000.000 Alhamdulillah Cair, Cek Jadwal dan Penerimanya Sekarang

Jawabannya adalah iya. Mengingat Kemensos terus menetapkan kuota penerima baru disetiap kali bansos akan disalurkan. Tentulah kesempatan itu semakin besar.

Bagi KPM baru yang ingin mendapatkan bansos BPNT 2023 tentulah harus mengikuti kriterianya agar bisa dinyatakan layak menerima bantuan ini.

BACA JUGA:Juni Berkah Ibu-ibu! Bansos Sembako Rp400.000 Alhamdulillah Cair, Cek Nama Kamu Sekarang

Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

asli yang diterbitkan oleh Dukcapil

3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19

BACA JUGA:Rezeki Juni 2023! Ada Bansos Cair hingga Rp2.400.000 kepada 18,8 Juta Penerima, Kamu Termasuk?

Kategori :