1. Penerima bansos tercatat sebagai pegawai negara, seperti PNS, ASN dan PPPK.
2. Pekerja dengan upah di atas UMR/UMP/UMK. Meski terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di atas itu, maka KPM dinyatakan tidak layak menjadi penerima bansos.
3. KPM memiliki usaha yang terdaftar pada AHU (Administrasi Hukum Umum).
4. KPM yang memiliki KK tunggal dan sudah meninggal dunia.
Lantas, jika ada data yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, apakah akan ada data baru yang bisa masuk sebagai penerima bansos?
Jawabannya adalah iya. Mengingat Kemensos terus menetapkan kuota penerima baru disetiap kali bansos akan disalurkan. Tentulah kesempatan itu semakin besar.
Bagi KPM baru yang ingin mendapatkan bansos BPNT 2023 tentulah harus mengikuti kriterianya agar bisa dinyatakan layak menerima bantuan ini.
BACA JUGA:Juni Berkah Ibu-ibu! Bansos Sembako Rp400.000 Alhamdulillah Cair, Cek Nama Kamu Sekarang
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
asli yang diterbitkan oleh Dukcapil
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
BACA JUGA:Rezeki Juni 2023! Ada Bansos Cair hingga Rp2.400.000 kepada 18,8 Juta Penerima, Kamu Termasuk?