BETVNEWS - Indonesia Negara pertama blokir TikTok? Amerika susul belakangan, begini penjelasannya.
Saat ini tengah ramai kabar tentang pemblokiran TikTok di beberapa negara, bahkan tengah jadi perbincangan di dunia maya.
BACA JUGA:Sosok Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS hingga Dituduh Agen China
Terbaru kabar diblokirnya aplikasi TikTok di Amerika Serikat, beberapa waktu yang lalu, saat ini masih menjadi perdebatan.
Pemerintah Amerika Serikat dan beberapa Negara bagian, menuding bahwa perusahaan asal Tiongkok tersebut sebagai mata-mata, dan memberikan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok.
BACA JUGA:Miliki 800 Juta Lebih Pengguna, Aplikasi TikTok Shop Kian Populer, Yuk Kenali Online Shop Satu Ini
Kendati tudingan tersebut telah dibantah oleh CEO TikTok, namun demikian Pemerintah Amerika Serikat tidak percaya dan tetap memutuskan agar aplikasi tersebut di blokir.
Nah, apakah kamu sudah tahu bahwa Pemerintah Indonesia sudah lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok?.
BACA JUGA:Viral di TikTok! Bokong Bocah 12 Tahun Asal Malaysia Tertancap Pagar Besi 15 Cm
Pemerintah Indonesia memang telah melakukan pemblokiran TikTok, pada tahun 2018 yang lalu.
Ya, mendapatkan banyak laporan negatif terkait kemunculan aplikasi TikTok dari masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Selasa 3 Juli 2018 resmi memblokir Tik Tok.
BACA JUGA:Viral di TikTok! Ini Resep Seblak Coet Ala Rafael Smash, Katanya Sih Bikin Nagih..
Kominfo memblokir delapan nama domain atau DNS yang terkait dengan Tik Tok.
Setelah berdasarkan hasil pantauan tim AIZ atau mesin pengais internet Kominfo, akhirnya aplikasi TikTok yang tengah fenomenal tersebut dilakukan pemblokiran.
BACA JUGA:Amerika Serikat Blokir TikTok, Ini Negara Pertama yang Memberlakukan Larangan, Dituding Curi Data?