BETVNEWS - PNS hingga orang meninggal kok malah terima Bansos) Sinmak penjelasannya.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa Bansos (Bantuan Sosial) ternyata disalurkan kepada yang tidak seharusnya, kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga orang meninggal.
BACA JUGA:Bansos PIP Cair! Alhamdulillah Ini Penerima Terbaru Juli 2023, Pastikan Kamu Salah Satunya
BPK menemukan bahwa Bansos covid-19 pada 2022 terdapat 25 temuat dengan 34 permasalahan, hal itu disampaikab BPK dalam laporan kepada DPR RI, Selasa 20 Juni 2023 kemarin, adapun instansi yang diperksa adalah Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Temuan-temuan ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan ke-1, yakni mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun.
BACA JUGA:Rezeki Juni Berkah! Ambil Via Kantor Pos, Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000, Cek Segera Nama Kamu
Dalam permasalahan realisasi dan penyaluran bantuan, BPK menemukan persoalan pada program penyaluran bantuan, program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak ada transaksi Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako yang belum juga ada tindaklanjutnya.
Kondisi ini mengakibatkan penyaluran bansos menjadi tidak optimal serta terdapat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 165,03 triliun.
Adapun untuk hasil pemeriksaan ketepatan penyaluran bantuan, terdiri dari penetapan dan penyaluran bansos Program Sembako, BLT Migor dan atau BLT BBM tidak sesuai ketentuan, antara lain terdapat penetapan dan penyaluran bantuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, penyaluran bansos itu juga ditemukan tersalurkan ke pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penerima bantuan terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, dan terindikasi menerima bantuan ganda.