BPK telah memberikan rekomendasi kepada menteri sosial secara langsung:
- Menginstruksikan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Dirjen Pemberdayaan Sosial untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi bansos.
- Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bank Penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan.
-Memerintahkan bank penyalur untuk mendebet ke RPL
-Mengembalikan ke kas negara terhadap KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi sebesar Rp 165,03 miliar.
Adapun untuk program perlinsos di Kementerian Ketenagakerjaan yang terindikasi memuat permasalahan terletak pada belum adanya pengelolaan pembayaran bantuan iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker belum mengelola pemberian manfaat pelatihan kerja dalam rangka program JKP secara optimal, antara lain pelaksanaan konseling sebagai prasyarat untuk memperoleh manfaat pelatihan kerja belum optimal.
Selain itu tidak seluruh penerima manfaat tunai menggunakan manfaat pelatihan kerja, klaim biaya pelatihan kerja masih rendah, dan terdapat tagihan atas biaya pelaksanaan pelatihan kerja yang tidak dapat dibayarkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
(*)