Ingin Lolos Verifikasi Parpol, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

Jumat 29-09-2017,11:46 WIB

BETVNEWS - Komisi pemilihan Umum (KPU) provinsi Bengkulu juma'at (29/9) pagi menggelar bimbingan teknis terhadap seluruh partai politik di Bengkulu mengenai pendaftaran, verifikasi dan pentapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Menurut ketua KPU provinsi Bengkulu Irwan Saputra, bimtek ini mensosialisasikan mengenai penggunaan aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik). Aplikasi SIPOL ini digunakan untuk menginput data mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol secara online dengan dilakukan secara terbuka dan transparan. "Aplikasi SIPOL ini nantinya digunakan oleh masing-masing parpol untuk memasukan dokumen yang nantinya akan dilakukan penelitian dan verifikasi faktual baik oleh KPU RI maupun KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota" Ujar Irwan Saputra. Untuk diketahui pelaksanaan verifikasi parpol ada empat tahap : Tahap I : Pendaftaran Parpol, 3-16 Okteber 2017. Tahap II : Verifikas Parpol, 17 okt- 17 Februari 2018. Tahap III : Penetapan Parpol Peserta Pemilu, 17 Februari 2018. Tahal IV : PengundianNomor Urut, 18 Februari 2018. Adapun persyaratan ataupun dokumen yang wajib diserahkan ke KPU : 1. Jumlah kepengurusan dari pusat, provinsi ke kabupaten 2. Alamat kantor dari pusat, provinsi dan kabupaten 3. Keterwakilan perempun dari pusat provinsi hingga ke kabupaten 4. Surat keputusan Kemenkumham 5. Jumlah keanggotaan seperseribu atau seribu per kabupaten. 6. Rekening partai politik. (Aris)

Tags :
Kategori :

Terkait