Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

12 Terdakwa Korupsi Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

12 Terdakwa Korupsi Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

12 Terdakwa Korupsi Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 12 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur anggaran 2022, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bengkulu, Selasa (20/1/2026) siang.

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor. Dalam persidangan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Pengawas dan Operator Terlibat, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Bisnis Ilegal BBM di SPBU Kaur

BACA JUGA:Waka I DPRD Bengkulu Beri Sinyal, Pelantikan Sekda Definitif Diperkirakan Akhir Januari

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebut, 12 terdakwa tersebut terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rakhmad Fajar, Pejabat Fungsional Perencanaan Junaidi Habdillah, serta sembilan penyedia jasa yakni Beben Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, Apri Makrisa, Jefri Anthoni, dan Eko Agrelyo Pratama.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, proyek Puskeswan dengan pagu anggaran sebesar Rp7,3 miliar diduga bermasalah. Jaksa mengungkap adanya empat bangunan yang mengalami gagal konstruksi, serta sejumlah peralatan yang dibeli namun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Dukung Digitalisasi Pendidikan, 171 SD dan SMP se-Kota Bengkulu Sudah Terfasilitasi Smart TV Merah Putih

BACA JUGA:Longsor Gerus Pondasi Jembatan Merigi Kelindang-Taba Penanjung, Akses Warga Terancam Putus

Selain itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring seperti Shopee, dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan, yakni sekitar Rp953 juta.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan 4 Tersangka Kasus Perbankan ke Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Eks Sekwan DPRD Paling Berat, Ini Tuntutan Hukuman 10 Terdakwa Korupsi di Setwan Kepahiang

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa seluruh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa kami jerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider,” jelas Arief Wirawan usai persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait