Sejumlah 5 juta KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos BPNT di tahap selanjutnya.
Hal ini di dasari oleh sejumlah faktor.
Ada beberapa golongan penerima bansos yang dinyatakan tidak layak menerima dana tersebut, diantaranya:
1. Penerima bansos tercatat sebagai pegawai negara, seperti PNS, ASN dan PPPK.
2. Pekerja dengan upah di atas UMR/UMP/UMK. Meski terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di atas itu, maka KPM dinyatakan tidak layak menjadi penerima bansos.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli, Alhamdulillah Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang
3. KPM memiliki usaha yang terdaftar pada AHU (Administrasi Hukum Umum).
4. KPM yang memiliki KK tunggal dan sudah meninggal dunia.
Lantas, jika ada data yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, apakah akan ada data baru yang bisa masuk sebagai penerima bansos?
Jawabannya adalah iya. Mengingat Kemensos terus menetapkan kuota penerima baru disetiap kali bansos akan disalurkan. Tentulah kesempatan itu semakin besar.
Bagi KPM baru yang ingin mendapatkan bansos BPNT 2023 tentulah harus mengikuti kriterianya agar bisa dinyatakan layak menerima bantuan ini.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)