3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Senin 26-06-2023,16:49 WIB
Reporter : Angga
Editor : Ria Sofyan

Hal yang sama juga disampaikannya PH terdakwa Husni Thamrin dan Ulil Umidi, untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Sementara JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH menyebutkan dari hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, apa yang didakwakan JPU sudah terbukti.

BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditusuk Saat Pesta Penikahan di Rejang Lebong! Begini Kronologinya

"Kesalahan mereka itu pada penyalahgunaan dana bantuan BBM itu, mereka tidak ada menyerahkan struk pembelian BBM, yang mereka mengetahuinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Khusus Bank BNI, Bansos BPNT Tahap 3 Sudah Bisa Cair, Dapat Dana Rp400.000, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Namun demikian sejumlah kerugian keuangan negara yang dibebankan JPU kepada ketiga terdakwa Husni Thamrin sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta, sudah dianggap lunas terbayar.

"Untuk uang pengganti mereka tidak perlu membayar lagi, karena sudah dibayarkan pada perkara sebelumnya," jelas Dewi.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Cair, Dapat Dana Rp600.000, Ternyata Ambilnya Disini dan Cek Nama Kamu Sekarang

Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019, kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara ini sebesar Rp 968 juta.

(*)

 

Kategori :