BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan 2 pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Polres Lebong Dibackup Polda Bengkulu Ungkap TPPO, 2 Mucikari Diamankan
2 pelaku mucikari prostitusi online ini berinisial S-I dan H-L, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Arga Makmur.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Oknum Pejabat ASN di Kepahiang Diamankan Polisi
AKBP Andy Pramudya Wardana Kapolres Bengkulu Utara menyampaikan, pelaku S-I diamankan di kosannya yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur pada tanggal 20 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Andaru Pranata Minta Pemda Waspadai Lonjakan Harga Pangan Saat Perayaan Idul Adha
Sedangkan pelaku H-L diamankan pada tanggal 21 Juni 2023 di desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur.
"Keduanya melakukan aksinya melalui sistem online, dengan tarif mulai dari Rp500.000 hingga Rp750.000, setiap kali transaksi pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000,” kata Kapolres (Rabu 28 Juni 2023).
Kapolres menambahkan, keduanya menjalankan aksi selama 2 tahun, lantaran terkendala ekonomi.
BACA JUGA:Anak Kos Wajib Coba! Ini 6 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Terbukti Awet!
“Aksi pelaku diketahui setelah mendapatkan laporan dari warga, wanita yang dijualbelikan terdapat anak masih di bawah umur,” sambung Kapolres.
BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama, Bisa Awet hingga Berbulan-bulan!
Untuk diketahui hingga Juni 2023 Polres Bengkulu Utara telah berhasil mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).