BETVNEWS - Hukum Islam Suami-Istri Berhubungan Intim Saat Malam Takbiran Idul Adha, Penjelasannya Berikut Ini
Menurut ajaran Islam, hubungan seksual diperbolehkan hanya antara suami dan istri yang sah dalam ikatan pernikahan yang sah.
BACA JUGA:Idul Adha dan Memaknai Ibadah Kurban, Jonaidi SP: Peningkatan Rasa Syukur dan Saling Berbagi
Lantas bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri saat malam takbiran Idul Adha?
Tanpa perlu berlama-lama, simak penjelasannya berikut ini, yuk langsung dibaca!
Dilansir dari laman nu.or.id, Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin mengatakan bahwa pada dasarnya hukumnya adalah halal mubah, sama seperti malam-malam lainnya.
BACA JUGA:Idul Adha dan Memaknai Ibadah Kurban, Jonaidi SP: Peningkatan Rasa Syukur dan Saling Berbagi
Namun dengan kondisi tertentu, Misalnya, jika sang istri sedang mengalami haid atau nifas, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 197.
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
BACA JUGA:Warga Binaan dan Pegawai Lapas Bengkulu Salat Idul Adha Berjamaah
Terdapat 4 waktu yang tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri:
1. Saat menjalankan puasa di siang hari, tetapi malam harinya diperbolehkan berhubungan suami istri.
2. Sedang i'tikaf di masjid
3. Ketika seorang perempuan shaid atau nifas
4. Ketika menjalankan ibadah haji atau umroh