Tulus Sumedi, Terdakwa Korupsi Pemukiman Kumuh Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa 04-09-2018,12:30 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Selasa siang (4/9) menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu dengan terdakwa Tulus Sumedi. Dalam agenda persidangan putusan dari majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Jonner Manik, dengan didampingi oleh Rahmad dan Nick Samara selaku hakim anggota, Tulus Sumedi dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Bahkan terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 490 juta. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita untuk negara. Tulus sumedi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. "Tadi sudah jelas ya, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding atas putusan yang telah di bacakan tadi," Terang Jonner Manik sebelum menutup persidangan. Terkait hal tersebut, Zainal Abidin Tuatoi selaku kuasa hokum terdakwa mengatakan bahwa keputusan majelis hakim tersebut pasal yang disangkakan kepada kliennya tidaklah sesuai dengan fakta di persidangan. Untuk itu pihaknya akan mempertimbangkan kembali apakah akan melakukan banding atau tidak. "Kita pikir-pikir dulu karena putusan ini tidak sesuai dengan pasal yang terungkap dalam persidangan." Tutup Zainal. (Aris Black)

Tags :
Kategori :

Terkait