Pencairan tahap 3 direncanakan cair bersamaan dengan BPNT di bulan Juli.
Bansos dan besaran nominal PKH yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disesuaikan dengan beberapa kategori.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Sambut Baik MoU Pemprov Bengkulu dan Jatim
a. Balita/anak usia dini Rp3.000.000 dibagi dalam 4 tahapan.
b. Anak Sekolah Dasar (SD) sederajat Rp900.000 dibagi dalam 4 tahapan.
c. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat Rp1.500.000 dibagi dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Bahagia, Ketiban Rezeki Hingga Ketiban Keberuntungan, Semoga Kamu Salah Satunya
d. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat Rp2.000.000 dibagi dalam 4 tahap
e. Ibu hamil dan pasca melahirkan Rp3.000.000 dibagi dalam 4 tahapan.
f. Para lansia dengan usia 60 tahun Rp2.400.000 dibagi dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Amalkan Bacaan Dzikir dan Doa Ini Setelah Salat, Lakukan Rutin hingga Bertambah Rasa Syukur!
g. Penyandang disabilitas Rp2.400.000 dibagi dalam 4 tahapan.
4. Bansos YAPI (Bansos Yatim Piatu)
Bansos YAPI (Bansos Yatim Piatu) juga akan cair di bulan Juli 2023.
Tunjangan bantuan sosial ini akan diberikan setiap bulan sejumlah Rp200.000, sehingga nominal bansos YAPI yang akan diterima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Naik! Berikut Harga Baru BBM 3 Juli 2023 di Seluruh Provinsi