TPG Guru Triwulan 2 Tak Kunjung Cair? Bisa Jadi Karena Hal Ini!

Selasa 04-07-2023,11:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.

Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.

4. Mendapat tugas berlajar

BACA JUGA:PLN Group Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Khusus S1 dan S2 Diaspora, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.

Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.

BACA JUGA:10 Mata Uang Terendah di Dunia 2023, Ternyata Rupiah Termasuk, Nomor Berapa?

5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap

Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.

Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.

BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha, Ini 6 Rekomendasi Pinjaman yang Bisa Kamu Coba, Berminat?

6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional

Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPH.

Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.

BACA JUGA:Juli Berkah! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair, Cek Nama Kamu Sekarang, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3.000.000

Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut, Kemdikbud dalam hal ini memperjelas kenapa adanya penolakan dalam penerimaan TPG pada beberapa guru sertifikasi.

Kategori :