BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, E-K (50) warga Jalan Pasar Jangkar Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Minggu (02/07) kemarin berhasil diringkus Tim Unit Opsnal Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Cukup Disayangkan! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair, Ternyata Karena Hal Ini
Pelaku membobol kantor D.O Batu Bara milik Rika Rimalda warga Jalan Ir Rustandi Sugiarto Kampung Melayu dengan membobol pintu kantor korban.
BACA JUGA:Tokoh Minang yang Mendunia, Wajahnya Terpampang di Gambar Mata Uang 4 Negara, Banggalah Urang Awak
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pulbaket dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Keuntungan Lolos Rekrutmen PLN Diaspora, Gaji Terendah Pegawainya Rp6.000.000, Tertarik Daftar?
Enggan kehilangan pelaku, personel Unit Opsnal Kampoeng langsung pergi ke Kabupaten Mukomuko dan berhasil meringkus pelaku yang di pinggir jalan.
BACA JUGA:Jambret iPhone, Pelajar SMA Kota Bengkulu Diamankan Polisi
"Setelah menerima laporan korban ki langsung melakukan pulbaket dan berhasil meringkus pelaku di Kabupaten Mukomuko," kata Kapolsek (Rabu 5 Juli 2023).
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain mengalahkan pelaku personil Macan Kampoeng juga mengamankan barang bukti 2 unit telepon genggam milik korban.
(*)