Dugaan Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zam Zam--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, Feri Marzoni resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid kemudian menunjuk seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) kecamatan sebagai PJS (Pejabat Sementara) Kades Tanjung Alam.
Sebelumnya, Feri Marzoni dilaporkan lalu diperiksa Inspektorat Daerah Kepahiang, karena dilaporkan selingkuh dan dinilai meresahkan masyarakat hingga melanggar norma.
Iwan Zam Zam, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian sementara ini sedang disusun dan segera ditandatangani oleh Bupati.
BACA JUGA:2 Pemuda Dikabarkan Tenggelam di Perairan Pulau Baai, 1 Selamat dan 1 Lainnya Dalam Pencarian
BACA JUGA:Bikin Kenyang Lebih Lama, Ini Manfaat Oatmeal bagi Ibu Hamil yang Dapat Dikonsumsi Sehari-hari
"Ini adalah hasil dari tim pemeriksa dan tim penelaah Pemkab Kepahiang," jelas Iwan Zam Zam, Kamis 19 Desember 2024
Iwan menegaskan, jabatan Kades Tanjung Alam nantinya akan dijabat oleh seorang (PJS) dalam tiga bulan kedelapan.
Dimana PJS kades nantinya akan melakukan jajak pendapat atau poting suara dengan masyarakat, apakah masyarakat Desa Tanjung Alam menginginkan Feri Marzoni sebagai kades atau tidak.
Dari pemberitaan sebelumnya, 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat".
BACA JUGA:Nanas Bisa Meningkatkan Kesuburan, Cek Manfaat Lain yang Ditawarkannya di Sini
BACA JUGA:Selain Dikonsumsi Manfaatkan Nanas Jadi Masker Wajah, Ini 6 Khasiatnya untuk Kecantikan
Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat.
Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: