Penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan.
Pencairan bansos BPNT kali ini merupakan bansos alokasi Juli, Agustus dan September 2023.
Perbulan KPM menerima bantuan dari pemerintah dengan besaran Rp200.000.
Sehingga dalam satu tahun KPM akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000.
Pemerintah sebelumnya sudah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan sosial ini.
BACA JUGA:Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023
Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah disahkan oleh Kemensos RI melalui surat resmi.
Sehingga melalui kantor pos, KPM akan menerima bansos BPNT tahap 3 sejumlah Rp600.000.
BACA JUGA:Pantai Pangandaran Jawa Barat, Salah Satu Pantai Terindah di Indonesia Sayang Dilewatkan
Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di wilayah masing-masing.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Via Kantor Pos, Cek Jadwal dan Penerimanya Sekarang
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19