Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu

Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu

Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIB BENGKULU, Suci Winarsih, memberikan penjelasan langsung terkait kebijakan pengaturan kiriman barang, kunjungan, serta pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan yang diterapkan di Lapas Perempuan BENGKULU.

Kalapas menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal dan berkeadilan.

BACA JUGA:Keluarga Napi Lapas Perempuan Bengkulu Ungkap Dugaan Praktek Komersialisasi Dibalik Jeruji

Suci Winarsih menjelaskan bahwa kebutuhan makan warga binaan telah sepenuhnya dipenuhi oleh negara sesuai dengan standar gizi, porsi, dan waktu distribusi yang ditetapkan. 

“Kami pastikan makanan dibagikan tepat waktu, tidak ada yang kurang, dan seluruh warga binaan mendapatkan hak makannya,” ujarnya.

Menurutnya, makanan yang dibawa dari luar bersifat tambahan atau suplemen. Pengaturan kiriman makanan dilakukan untuk mencegah pemborosan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menumbuhkan sikap menghargai fasilitas negara. 

“Negara telah mengalokasikan anggaran yang besar setiap hari untuk pemenuhan makan warga binaan. Sangat disayangkan apabila makanan tersebut justru terbuang,” tegas Kalapas.

BACA JUGA:Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Disita Kejati

Ia juga menegaskan bahwa pihak Lapas tidak pernah meminta ataupun mengambil makanan milik warga binaan maupun keluarga.

Terkait kebutuhan harian seperti sabun dan makanan tambahan, Suci menyampaikan bahwa Lapas memfasilitasi pemenuhannya melalui koperasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyelundupan barang terlarang yang kerap terjadi melalui kiriman dari luar.

“Koperasi Lapas kami berbadan hukum, harganya transparan, dan penetapannya mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui INKOPASINDO. Harganya bisa dibandingkan dengan harga di luar,” jelasnya.

BACA JUGA:Modus Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Seluma Tangkap Pengambil Sabu di Sukaraja

Suci juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan praktik penyalahgunaan kiriman, seperti penitipan barang untuk diperjualbelikan kembali oleh warga binaan, bahkan peredaran produk ilegal atau tidak terdaftar dengan harga tinggi di dalam kamar hunian. 

“Melalui koperasi, praktik-praktik seperti ini dapat kami cegah dan awasi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait