Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu

Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu

Adanya Dugaan Pembatasan Kiriman Makanan dan Belanja Kebutuhan, Ini Klarifikasi Kalapas Perempuan Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sementara itu, Suci Winarsih mengatakan, kebijakan larangan kunjungan bagi mantan narapidana yang masih memiliki keluarga di dalam Lapas. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah penyimpangan yang pernah terjadi.

“Ada kasus di mana kunjungan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari penitipan barang milik warga binaan lain dengan tarif tertentu, bahkan disertai upaya memasukkan barang terlarang. Untuk itu, kami harus tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

BACA JUGA:Kunjungi Graha Pena Bengkulu Ekspress, Erna Sari Dewi Ajak Media Bersinergi Majukan Sektor Pariwisata Bengkulu

Ia menegaskan komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berintegritas dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pembinaan warga binaan.

"Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kiriman makanan dari luar merupakan hak wajib narapidana. Selama kebutuhan dasar telah dipenuhi, maka kiriman dari luar dapat dibatasi atau ditiadakan apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkas Suci Winarsih.

BACA JUGA:Brimob Polda Bengkulu Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra Barat

Kalapas Perempuan Bengkulu menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait