Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Jumat 07-07-2023,21:57 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS. 

BACA JUGA:Resmi Jadi Mantu Idaman, Ini Nama-nama Atlet Berprestasi yang Diangkat Jadi PNS, Ginting Termasuk?

Gaji PNS

Sementara itu, gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Untuk diketahui, bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, mulai I hingga IV.

Gaji pokok PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan.

Berikut rinciannya:

1. Golongan I

  • I A : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • I B : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • I C : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • I D : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • II A : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen, Tapi...

3. Golongan III

  • III A : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • III B : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • III C : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • III D : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV 

  • IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IV B : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IV E : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Yakin Gak Girang? Tunjangan PNS untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Cek Rekening!

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan memperoleh sejumlah tunjangan. Berikut 6 tunjangan yang didapatkan oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Kategori :