BETVNEWS - Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya
BACA JUGA:Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya Hingga Perbandingan Gaji PNS 2023
PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time kini menjadi topik pembicaraan belakangan ini, khususnya di kalangan pegawai.
Disisi lain, saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Daftar 4 Negara dengan Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023, Lebih Rendah dari Rupiah
Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).
PNS PPPK paruh waktu adalah pekerja part time yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS 2023 dan PNS Part Time, Segini Perbandingannya
Sehingga tidak adanya PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.
Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
BACA JUGA:Buruan Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023, Benarkah Sudah Naik?
Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Bagaimana dengan PPPK? Cek Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya
PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.
Beberapa waktu lalu pun melalui MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar honorer menjadi ASN PPPK.