Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya

Sabtu 08-07-2023,12:38 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Kabar gembira! Kini guru bisa dapat sertifikat pendidik tanpa perlu kuliah PPG, begini caranya.

Kabar baik bagi para guru yang belum menerima sertifikat pendidikan di tahun ini.

Terdapat aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa guru yang belum punya sertifikat dapat mengikuti sertifikasi.

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, yang telah diberlakukan pada 28 September 2022.

Sertifikat pendidik sendiri adalah bukti secara formal seorang guru, sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan tertentu yang sudah dapat diakui.

BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya

Guru yang telah memenuhi sertifikasi artinya ia pula sudah lulus kompetensi padagogik, kepribadian, sosial, serta profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana guru non sertifikasi bisa menerima sertifikat pendidikan? Dapat simak di sini.

BACA JUGA:Cek Segera! Ada Syarat Biar TPG Triwulan 2 2023 Cair, Salah Satunya Telah Tercatat di Dapodik

Diketahui pada tahun ini, Kemdikbud akan memberi sertifikasi kepada para guru dengan cara yang mudah.

Nah, pemenuhan sertifikat pendidik ini menjadi salah satu persyaratan bagi seorang guru mendapat tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya, Sudah Tahu?

Salah satu tunjangan yang akan diberikan kepada guru adalah tunjangan profesi, dalam hal ini syarat utamanya perlu memiliki sertifikat pendidikan (serdik).

Tunjangan tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada guru, karena berkat dedikasinya menjadi seorang pendidik.

Kategori :