Seperti yang diketahui, sejak bulan Juni 2023 hingga saat ini, pemerintah sudah menyalurkan dana bansos BPNT dan PKH secara berkala dan bertahap.
BACA JUGA:Juli Berkah! Ambil Via Pos, Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000, Cek Nama Kamu Sekarang
Saat ini pemerintah akan menyalurkan bansos reguler BPNT dan PKH melalui via ATM Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran bansos BPNT dan PKH 2023 via ATM Himbara akan mengarah ke 431 daerah dengan akses mudah diseluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya
Sedangkan penyaluran via PT Pos Indonesia sudah mulai mengarah ke 83 Kabupaten daerah dengan akses yang sulit.
Pencairan bansos BPNT dan PKH 2023 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan secara serentak untuk alokasi bulan Juli, Agustus dan September.
Jumlah besaran yang akan diterima oleh KPM Rp600.000.
BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 7 Persen, Presiden Jokowi Umumkan 16 Agustus 2023, Selengkapnya Disini
Untuk pencairan via ATM Himbara sendiri, KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp400.000 karena pencairannya serentak setiap 2 bulan sekali, yakni alokasi Juli dan Agustus.
Bansos BPNT dan PKH tahap 3 dijadwalkan cair bulan Juli, dimulai dari tanggal 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Waduh! 6 Pekerja Panti Pijat dan 2 LC Kembali Terjaring Razia Satpol PP Mukomuko
Sebelum menerima bantuan bansos BPNT dan PKH tahap 3 2023, pastikan KPM memenuhi kriteria dan persyaratannya.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Lansia Asal Kabupaten Benteng, Meninggal dunia di Mekah