7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Para Guru Full Senyum! 3 Jenis Tunjangan Ini Akan Dicairkan, Apa Saja?
Bagi KPM yang memenuhi persyaratan dan kriteria, selanjutnya bisa cek penerimanya.
Persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3 ialah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Wilayah Ini Cair, Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Apakah Sudah Masuk Rekening?
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Bagi para KPM akan menerima dana bantuan hingga Rp3.000.000 disesuaikan dengan kategori penerimannya.
Bansos PKH tahap 3 yang cair merupakan alokasi Juli, Agustus, dan September 2023.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Wilayah Ini Cair, Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Apakah Sudah Masuk Rekening?
Pengambilan dana bansos PKH tahap 3 bisa melalui Kantor Pos Indonesia atau Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BSI) di daerah masing-masing.
Pengambilan dana bansos PKH tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.