- Pelajar Sekolah Dasar (SD), syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga dalam 1 kali pencairan siswa akan menerima Rp225.000.
BACA JUGA:Lakukan Ini! 6 Cara Bersyukur Kepada ALLAH, Miliki Hati yang Lapang dan Tulus Menikmati Kehidupan
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga dalam 1 kali pencairan siswa akan menerima Rp375.000.
BACA JUGA:Apa Arti Kembar Mayang dalam Pernikahan Adat Jawa, Benarkah Jadi Simbol Gadis dan Perjaka
- Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga dalam 1 kali pencairan siswa akan menerima Rp500.000.
BACA JUGA:PPPK Part Time Muncul Jadi Unsur Baru ASN, Gajinya Sama dengan PPPK Full Time? Cek Perbandingannya!
- Para lansia berumur di atas 60 tahun. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, dalam 1 kali pencairan KPM akan menerima Rp600.000.
- Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga dalam 1 kali pencairan KPM akan menerima Rp600.000.
BACA JUGA:Saksikan dan Ramaikan! Gelaran Budaya Kuda Kepang di BP II Sukaraja Seluma
Bagi KPM pemegang KKS terbitan Bank BRI dan BNI segera cek nama anda dan pastikan sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial).
Penyaluran bansos PKH tahap 3 kepada KPM sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023.
BACA JUGA:5 Negara yang Penduduknya Dihuni Suku Jawa, Nomor 5 Daerah Asal Edwin van der Sar Legenda MU