Salah satunya ialah pemerintah masih terus memperbaharui data KPM yang terdaftar supaya penerima bansos PKH 2023 ini tepat pada sasarannya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dihapuskan, Diganti Jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya?
Setelah itu proses penyaluran dana bantuan PKH tahap 3 barulah siap diproses.
Jika data KPM sudah siap, maka status penerima manfaat akan berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar). Apabila sudah berubah maka penerima bansos sudah bisa mencairkan dana di ATM KKS terbitan masing-masing.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini
Seperti yang diketahui, saat ini proses penyaluran bansos PKH tahap 3 memasuki periode alokasi Juli, Agustus dan September 2023.
Sama seperti pencairan sebelum-sebelumnya, proses pencairan triwulan 3 atau tahapan ke 3 ini masih menggunakan 2 mekanisme penyaluran yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri serta BSI) dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:100 Calon Magang ke Jepang, Lulus Administrasi
Syarat untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3 ialah mereka yang memenuhi 7 kategori ini.
Berikut 7 kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3, diantaranya:
- Ibu hamil/masa nifas, syarat tanggungan ibu hamil ialah tidak lebih dari 2 anak dalam 1 keluarga.
Besaran bantuan yang akan diterima ialah Rp3.000.000/tahun dan akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan ibu hamil akan menerima Rp750.000.
- Anak balita dan usia dini, syarat tanggungan keluarga maksimal 2 anak.
Besaran bantuan yag akan diterima ialah Rp3.000.000/tahun dan akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan anak balita dan usia dini akan menerima Rp750.000.
BACA JUGA:Bikin Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair! Cek Segera, Sudah Masuk Rekening?