Tahap 1 : Alokasi Januari, Februari dan Maret 2023
Tahap 2 : Alokasi April, Mei dan Juni 2023
Tahap 3 : Alokasi Juli, Agustus, dan September 2023
Tahap 4 : Alokasi Oktober, November dan Desember 2023
Dengan demikian, bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan dijadwalkan cair di bulan Juli sampai dengan September 2023.
BACA JUGA:Guru Auto Full Senyum! Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Cair?
Pemerintah menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 20 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Siap Masuk Rekening! Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera
Pastikan KPM memenuhi memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Selektif Dalam Memprioritaskan Pembangunan Jelang Tahun Politik
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif