Dugaan Penggelapan Dana Umrah, PT Berkah Cinta Sholawat Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Dugaan Penggelapan Dana Umrah, PT Berkah Cinta Sholawat Dilaporkan ke Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah kembali mengemuka di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, oknum Kepala Cabang PT Berkah Cinta Sholawat (BCS) wilayah Tangerang resmi dipolisikan ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan hukum tersebut dilayangkan oleh Yosi Nopita, warga Karang Indah, Kota Bengkulu, yang merupakan pemilik PT Jihan Alhramain Wisata.
Yosi mengaku terpaksa menempuh jalur hukum setelah dana pelunasan untuk keberangkatan jamaah tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Geger! Warga Permu Bawah Kepahiang Temukan Mayat Pemuda di Jurang Dekat Kantor Desa
Kuasa hukum pelapor, Hengky, mengungkapkan bahwa polemik ini berawal pada awal November 2025. Saat itu, kliennya masih menjabat sebagai Kepala Cabang PT Berkah Cinta Sholawat untuk wilayah Bengkulu.
Persoalan muncul ketika pelapor menerima dana dari dua orang jamaah, Fifih Nurlatifah dan Emi, yang dijadwalkan berangkat umrah pada 26 November 2025.
Dana pelunasan tersebut kemudian diteruskan oleh pelapor kepada Kepala Cabang PT BCS wilayah Tangerang selaku pihak yang memiliki otoritas mengatur keberangkatan.
Namun, saat hari keberangkatan tiba, kedua jamaah tersebut justru gagal terbang. Pihak PT BCS pusat dan wilayah Tangerang berdalih bahwa ketersediaan kursi (seat) penerbangan tidak ada.
BACA JUGA:Strategi Raup Penghasilan Lewat WhatsApp Selama Ramadan, Mudah Banget!
BACA JUGA:Dana Desa Bengkulu 2026 Turun Signifikan, Hanya Rp337 Miliar untuk 1.341 Desa
Gagalnya keberangkatan tersebut memicu tuntutan dari para jamaah. Demi menjaga integritas dan kepercayaan, Yosi Nopita akhirnya mengambil langkah berani dengan memberangkatkan kedua jamaah tersebut menggunakan travel miliknya sendiri pada 30 November 2025, dengan seluruh biaya ditanggung secara pribadi.
“Atas kejadian ini, klien kami mengalami kerugian sebesar kurang lebih 60 juta rupiah,” ujar Hengky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

