BETVNEWS,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu akhirnya mengirimkan berita acara pendapat terkait permohonan peninjauan kembali atas proses hukum yang menjerat terpidana mantan bupati seluma Murman Efendi ke Mahkamah Agung. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Suparman menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PK ini berdasarkan pada Pasal 263 KUHP. Dimana terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK terkait putusan yang sudah mempunyai hukum tetap ada tiga alasan utama. Alasan tersebut diantaranya mempunyai novum atau bukti baru, putusan yang saling bertentangan dan ada kekeliruan dari Majelis Hakim. Setelah di ajukannya PK ke Pengadilan Negeri Bengkulu tentu disidangkan oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh pengugat dan tergugat. Di akhir sidang tersebut majelis hakim akan mengeluarkan berita acara pendapat yang berisi menyarankan PK dapat diterima dan dapat pula menyarankan tidak memenuhi syarat atau tidak diterima yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Hal ini yang berhak dalam putusan PK adalah Mahkamah Agung. Sementara itu terkait dengan berita acara permohonan PK oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri belum dapat memberitahukannya kepada awak media. Hal ini berita acara pendapat tersebut bersifat rahasia yang hanya di ketahui oleh Majelis Hakim. “Kebijakan dalam putusan PK nantinya akan diputuskan oleh ma, majelis hakim hanya mengirimkan berita acara pendapat yang isinya menyarnakan untuk dapat diterima dan menyarankan untuk ditolak,” terang Suparman. Untuk diketahui terpidana mantan Bupati Seluma ini mengajukan permohonanan PK lantaran mempunyai bukti baru. Dari perkara Korupsi Pembebasan Lahan Pabrik Semen Tahun 2007 diketahui telah mengajukan 17 novum. Tak hanya itu, dalam perkaranya tersebut ada dua putusan berbeda antara putusan Pengadilan Negeri dengan Mahkamah Agung dengan perkara yang sama. (Aris Black)
PN Tipikor Bengkulu, Ajukan Permohonan PK Murman ke MA
Selasa 11-09-2018,17:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:06 WIB
Cek di Sini! Ciri Kepribadian Orang yang Keras Kepala, Kenali Sikapnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Sabtu 25-07-2026,15:21 WIB
HUT ke-10 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0423/BU Perkuat Sinergi Lewat Aksi Bersih Hutan Kota Arga Makmur
Sabtu 25-07-2026,14:33 WIB
Kaya Kandungan Serat, Ini Manfaat Petai Bagi Wanita yang Perlu Diketahui!
Sabtu 25-07-2026,15:08 WIB
Ini Cara Mengatasi Susah Tidur bagi Ibu Hamil, Tips Sederhana Biar Istirahat Lebih Nyaman
Sabtu 25-07-2026,12:47 WIB
Cek Efek Samping Buncis bagi Kesehatan Tubuh, Berlebihan Bisa Sebabkan Gangguan Pencernaan
Terkini
Sabtu 25-07-2026,20:54 WIB
Pecinta Jamur Tiram Jangan Sampai Tidak Tahu, Ini Efek Samping Konsumsi Secara Berlebihan
Sabtu 25-07-2026,20:44 WIB
Cara Alami Turunkan Kolesterol Tinggi Tanpa Obat-obatan, Mulailah Rutin Berolahraga
Sabtu 25-07-2026,20:30 WIB
Ini 7 Rekomendasi Obat Herbal yang Ampuh Atasi Pengapuran Sendi, Salah Satunya Temulawak
Sabtu 25-07-2026,20:24 WIB
Selain Air Putih, Ini Rekomendasi Minuman Sehat yang Baik untuk Lambung, Cocok Dikonsumsi Sehari-hari
Sabtu 25-07-2026,20:20 WIB