BETVNEWS,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu akhirnya mengirimkan berita acara pendapat terkait permohonan peninjauan kembali atas proses hukum yang menjerat terpidana mantan bupati seluma Murman Efendi ke Mahkamah Agung. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Suparman menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PK ini berdasarkan pada Pasal 263 KUHP. Dimana terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK terkait putusan yang sudah mempunyai hukum tetap ada tiga alasan utama. Alasan tersebut diantaranya mempunyai novum atau bukti baru, putusan yang saling bertentangan dan ada kekeliruan dari Majelis Hakim. Setelah di ajukannya PK ke Pengadilan Negeri Bengkulu tentu disidangkan oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh pengugat dan tergugat. Di akhir sidang tersebut majelis hakim akan mengeluarkan berita acara pendapat yang berisi menyarankan PK dapat diterima dan dapat pula menyarankan tidak memenuhi syarat atau tidak diterima yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Hal ini yang berhak dalam putusan PK adalah Mahkamah Agung. Sementara itu terkait dengan berita acara permohonan PK oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri belum dapat memberitahukannya kepada awak media. Hal ini berita acara pendapat tersebut bersifat rahasia yang hanya di ketahui oleh Majelis Hakim. “Kebijakan dalam putusan PK nantinya akan diputuskan oleh ma, majelis hakim hanya mengirimkan berita acara pendapat yang isinya menyarnakan untuk dapat diterima dan menyarankan untuk ditolak,” terang Suparman. Untuk diketahui terpidana mantan Bupati Seluma ini mengajukan permohonanan PK lantaran mempunyai bukti baru. Dari perkara Korupsi Pembebasan Lahan Pabrik Semen Tahun 2007 diketahui telah mengajukan 17 novum. Tak hanya itu, dalam perkaranya tersebut ada dua putusan berbeda antara putusan Pengadilan Negeri dengan Mahkamah Agung dengan perkara yang sama. (Aris Black)
PN Tipikor Bengkulu, Ajukan Permohonan PK Murman ke MA
Selasa 11-09-2018,17:56 WIB
Kategori :