TPG Triwulan 2 2023 Kapan Cair? Cek Jadwalnya, Guru Sertifikasi Auto Girang

Jumat 14-07-2023,16:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Full Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Cek

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Guru Auto Full Senyum! Cek Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Cair?

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

BACA JUGA:Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD

2. Kutai Timur

3. Malang

4. Tulang Bawang Lampung

5. Jambi

Kategori :