BETVNEWS - TPG Triwulan 2 2023 cair, ini kriteria penerima tunjangan! Guru auto langsung senyum.
Sebagaimana TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Cair! Cek Rekening Segera, Hal Ini Perlu Diperhatikan, Apa Itu?
Tentu adanya pencairan TPG Triwulan 2 dari pemerintah ini akan membuat guru auto langsung senyum.
Dalam hal ini, tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 2023 di beberapa daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.
Tentu saja ini adalah kabar baik bagi para guru, pasalnya hingga kini masih banyak yang menantikan pencairan tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Sudah Tercatat di Dapodik? Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Guru Sertifikasi Full Senyum
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.
BACA JUGA:TPG Triwulan 1 dan 2 Cair di Wilayah Ini, Sudah Cek Rekening? Guru Full Senyum
Nah, sebelum mengetahui kriteria penerima tunjangan profesi guru, Anda bisa simak jadwal pencairan TPG berikut.
Sebagaimana jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? Cek 6 Kategori TPG Triwulan 2 2023 Berikut