BETVNEWS,- Penanganan sengketa antara KPU Provinsi Bengkulu dengan Firdaus Jaelani bacaleg dari partai Demokrat akhirnya tuntas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah membuat dan membacakan keputusan atas kasus tersebut.
Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa KPU tidak melanggar dalam tahanan administrasi bacaleg peserta Pemilu 2019
"Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi saksi kami memutuskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan kami nyatakan terlapor tidak bersalah," ungkap Komisioner Bawaslu, Ediansyah Hasan.
Sementara itu, Firdaus Jaelani yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Kabupaten Kepahiang mengatakan bahwa ia menerima keputusan dari Bawaslu, dan kemungkinan akan kembali melakukan sengketa setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
"Saya terima keputusan bawaslu hari ini, namun bukan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan langkah sengketa setelah nanti penetapan DCT," ujarnya.
(Oki Bo'ok)