Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sabtu 15-07-2023,18:30 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum

Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.

Adapun guru non sertifikasi yang ingin mendapat tambahan pengahasilan ini, harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Guru tersebut berstatus sebagai Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

2. Tercatat di dalam Dapodik sebagai pengajar di satuan pendidikan tertentu.

BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, PNS Auto Senyum Segini Besarannya

3. Belum punya sertifikat pendidik.

4. Punya kualifikasi akademik setidaknya S-1/D-IV.

5. Guru tersebut memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

6. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September! Segera Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

7. Pemenuhan beban kerja yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Selanjutnya tambahan penghasilan tersebut akan diterima per 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Sehingga, bisa disimpulkan setiap 3 bulan, guru non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan sejumlah Rp750.000.

BACA JUGA:Full Senyum! Inilah Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2023 bagi Lulusan SMA dan SMK

Kategori :