BETVNEWS - Selamat, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan dari pemerintah, cek syarat dan jadwalnya di sini.
Selain guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi dengan jumlah yang tidak kalah besar.
Kabar baik datang kepada guru non sertifikasi, kali ini Kemdikbud telah menetapkan tunjangan untuk setiap bulannya.
Ada beberapa tunjangan yang akan diterima para guru, dalam hal ini guru non sertifikasi akan menerima salah satu tunjangan ini.
BACA JUGA:Bikin Senyum Guru! Segini Nominal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
Tentu saja hal ini akan membuat guru non sertifikasi auto senyum, pasalnya kinerjanya diakui dan merasa dihargai.
Dengan ketentuan yang ada, pemerintah sudah menetapkan jenis tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi.
Tentunya hal ini menjadi kesempatan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Kriteria Penerima Tunjangan! Guru Auto Langsung Senyum
Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi, dapat simak di sini.
Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.
BACA JUGA:Sudah Tercatat di Dapodik? Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Guru Sertifikasi Full Senyum
Tunjangan apa saja yang akan diberikan untuk para guru, termasuk guru non sertifikasi berhak untuk menerima tunjangan ini.