2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
BACA JUGA:Cara Membuat Ayam Suwir Kemangi, Resep Sederhana Tapi Menggugah Selera
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kriteria penerima yang sedikit berbeda dari bansos BPNT.
BACA JUGA:Cara Membuat Ayam Suwir Kemangi, Resep Sederhana Tapi Menggugah Selera
Ada 7 kriteria yang akan mendapatkan bansos PKH tahap 3 ini. Setiap kriteria besaran bantuan yang diterima pun akan berbeda pula.
Inilah 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 dan besaran bantuannya, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat tanggungan ibu hamil tidal lebih dari 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.
BACA JUGA:Selamat, Guru dengan Kriteria Ini Dapat TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Cair, Tunjangan 3 Kali Gaji Pokok Siap Masuk Rekening, Segera Cek
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.