Berikut ini tabel besaran gaji PNS terbaru 2023 di seluruh Indonesia berdasarkan dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
BACA JUGA:Terbaru! Cek Informasi Lengkap CPNS 2023, Mulai dari Jadwal hingga Cara Daftarnya
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:Siap-siap! Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Daftar CPNS 2023
Tunjangan PNS
Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS:
1. Tunjangan uang makan
Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Formasinya
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.