4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
BACA JUGA:PNS Auto Girang! Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening
Demikian informasi mengenai gaji PNS Juli 2023 ini. Saat ini masih belum mengalami kenaikan, sebab keputusan kenaikan gaji PNS baru akan diumumkan oleh Presiden pada Agustus 2023. Apabila mengalami kenaikan, maka kenaikan gaji PNS baru akan berlaku pada tahun 2024.
Jika tertarik menjadi PNS, maka segera persiapkan diri untuk mengikuti CPNS 2023 yang akan dibuka September 2023 mendatang. Semog a bermanfaat dan semoga beruntung. (*)